Medan, (UIN SU)
Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU) Medan Prof. Dr. Saidurrahman, M.Ag berdasarkan Statuta UIN Sumatera Utara Medan No 10 Tahun 2016 dan PMA No 68 Tahun 2015 membentuk panitia penjaringan bakal calon Rektor UIN SU periode 2020-2024 berdasarkan SK Rektor UIN SU No 137/2020 tentang panitia yang bertugas mengatur tahap dan mekanisme penjaringan tersebut. Pendaftaran dan pemberkasan dimulai pada 11-14 Mei 2020.
Demikian disampaikan Ketua Panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor UIN SU 2020-2024, Dr. H. Abdul Rahim, M.Hum, Senin (4/5) terkait informasi penjaringan bakal calon rektor tersebut. Diketahui, pengangkatan Prof. Saidurrahman sebagai Rektor UIN SU periode 2016-2020 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama RI No B/II/3/11604, tertanggal 31 Agustus 2016 akan berakhir 31 Agustus 2020 mendatang. Untuk itu, mekanisme ini dilakukan sesuai ketentuan.
Rektor UIN SU, Prof. Dr. Saidurrahman, M.Ag bersama Ketua Senat UIN SU, Prof. Dr. Mohammad Hatta turut menghadiri rapat perdana panitia penjaringan tersebut di aula FKM UIN SU, Senin (4/5) sebagai tanda dimulainya kerja-kerja panitia. Rektor berpesan agar panitia bekerja sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku dan bertindak objektif. Lalu, Prof. Hatta menyampaikan aktivitas demokrasi kampus harus menjunjung nilai-nilai demokrasi sehingga harus dapat menjadi contoh bagi masyarakat Indonesia. “Nilai-nilai equality (kesetaraan) atau egalitarianisme, keadilan dan kebenaran harus selalu menjadi acuan,” kata Prof. Hatta.
Dan yang paling terpenting pekerjaan yang diemban panitia penjaringan ini adalah amanah maka semua yang diberi amanah akan dimintai pertanggung jawabannya. Bersikap adillah pada semua elemen. Termasuk dalam pelayanan penerimaan siapapun yang mendaftar sebagai bakal calon rektor nantinya,” sambungnya
Ketua panitia penjaringan, Dr. H. Abdul Rahim, M.Hum didampingi wakil ketua, Dr. Amiruddin Siahaan, M.Pd dan sekretaris Dr. Azhari Akmal Terigan, MA menjelaskan, tahapan dan mekanisme penjaringan ini akan merujuk pada Peraturan Menteri Agama (PMA) RI No 68/2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian rektor dan ketua pada perguruan tinggi keagamaan yang diselenggarakan pemerintah.
Ia menjelaskan jadwal tahapan dan proses penjaringan yang telah ditetapkan panitia penjaringan ini yaitu pengumuman dan sosialisasi penjaringan pada 4-8 Mei 2020, pendaftaran dan pemberkasan fisik dan softfile pada 11-14 Mei 2020. Lalu verifikasi persyaratan administrasi pada 15-19 Mei 2020 dan penetapan hasil verifikasi dokumen bakal calon rektor tersebut pada 20 Mei 2020. Tahap selanjutnya penyerahan hasil verifikasi tersebut kepada senat universitas pada 21 Mei 2020.
Kemudian tahap pemberian pertimbangan dan penyerahan dokumen pertimbangan kepada rektor pada 28 Mei 2020. Lalu berkas hasil pertimbangan tersebut diserahkan melalui Rektor UIN SU kepada Menteri Agama RI. “Demikian jadwal dan tahapan penjaringan bakal calon dan calon Rektor UIN SU 2020-2024. Semoga berjalan lancar,” ujarnya.
Dr. Abdul Rahim menjelaskan, untuk kriteria bakal calon rektor ini mengacu pada PMA No 68/2015 tersebut, yaitu persyaratan umum meliputi :
- Berstatus ASN dengan pengalaman jabatan dosen
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Berusia paling tinggi 60 tahun saat berakhirnya masa jabatan Rektor UIN SU 2016-2020
- Mempunyai pengalaman manajerial pada perguruan tinggi paling rendah sebagai ketua jurusan atau sebutan lain paling singkat selama dua tahun
- Menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
- Tidak menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan
- Tidak sedang dipidana dalam putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap
- Mencalonkan diri sebagai rektor secara tertulis
- Menyerahkan pernyataan tertulis meliputi visi dan misi kepemimpinan dan program peningkatan mutu untuk UIN SU
Kemudian terdapat persyaratan khusus yaitu :
- Lulusan program doktor (S3) dan
- Memiliki jabatan fungsional profesor bagi bakal calon Rektor UIN SU 2020-2024.
- Selain itu ada persyaratan tambahan yaitu:
- Daftar riwayat hidup
- Pas foto terbaru 4×6 latar belakang merah sebanyak 3 lembar
- Surat kesediaan melepaskan jabatan struktural baik diluar maupun di dalam UIN Sumatera Utara Medan jika terpilih menjadi rektor
- Surat kesediaan berdomisili di Medan
- Surat izin dari pimpinan yang bersangkutan bagi pendaftar dari luar UIN Sumatera Utara Medan
- Surat kuasa jika mendaftar di wakilkan
Ia menjelaskan, untuk berkas penjaringan bakal calon rektor ini bisa diserahkan ke sekretariat panitia penjaringan bakal calon Rektor UIN SU 2020-2024 di Gedung Haji Anif Kampus I UIN SU Jalan IAIN Nomor 1 Kecamatan Medan Timur, Kota Medan pada waktu yang telah ditentukan. Media informasi lain di telepon (061) 6615683-6622925 atau di 0812-4007-400 dan di 0812-6023-328. Alamat surel di panselrektoruinsu@uinsu.ac.id.(ys humas)