Medan (UIN SU)
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU) Medan memutuskan untuk memperpanjang kebijakan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 21 April 2020.
Keputusan perpanjangan WFH bagi ASN UIN SU itu tertuang dalam Surat Edaran Rektor Nomor B.10/Un.11.R/B.I.3c/KS.02/03/2020 tanggal 31 Maret 2020 mengikuti penetapan Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor SE.5 tahun 2020 tanggal 30 Maret 2020 terkait penyesuaian sistem kerja pegawai dalam upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid 19) pada Kementerian Agama.
Menurut Rektor UIN SU Prof. Dr. Saidurrahman, M.Ag. keputusan memperpanjang tugas WFH tersebut, nantinya akan dievaluasi secara berkala dengan menyesuaikan keadaan perkembangan situasi penyebaran Covid-19.
“Masa pelaksanaan WFH bagi ASN UIN SU diperpanjang sampai dengan tanggal 21 April 2020, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan situasi kondisi ke depan,” kata Rektor, saat memimpin rapat pimpinan terbatas bersama tim penanggulangan Covid 19 UIN SU di Kampus II UIN SU gedung Rektorat Jalan Wilem Iskandar, Selasa (31/03/2020).
Dalam Surat Edaran Rektor tersebut dicantumkan soal perubahan penyesuaian sistem kerja ASN UIN SU. Rektor menyatakan agar ASN UIN SU semaksimal mungkin bekerja dari rumah dengan mengoptimalkan tugas dan fungsi masing-masing.
Untuk mencapai sasaran kerja pelaksanaan tugas dari rumah, ASN UIN SU dapat berkoordinasi dengan unit kerja lainnya dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang ada. (ys humas)