Mahasiswa

Home / Mahasiswa

TATA TERTIB & ETIKA AKADEMIK MAHASISWA

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA

 

KEPUTUSAN REKTOR UIN SUMATERA UTARA MEDAN

NOMOR : 23 A TAHUN  2018

 

TENTANG

TATA TERTIB DAN ETIKA AKADEMIK MAHASISWA

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI  SUMATERA UTARA MEDAN

REKTOR UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA MEDAN

Menimbang   :

1.    bahwa Universitas Islam Negeri  Sumatera Utara Medan sebagai Perguruan Tinggi Islam mengemban amanat menyelenggarakan pendidikan untuk membentuk manusia yang berakhlak mulia dan berjiwa amar makruf nahi munkar.

  1. bahwa dalam rangka membentuk kepribadian muslim, perlu dilakukan sistem pembinaan yang memperhatikan aspek-aspek keimanan dan keintelektualan dengan memadukan kekuatan fikir dan dzikir.
  2. bahwa untuk mewujudkan tujuan sebagaimana tersebut dalam butir 1 dan 2, dibutuhkan mahasiswa yang disiplin.
  3. bahwa untuk keperluan sebagaimana tersebut dalam butir 1, 2, dan 3 perlu diterbitkan Surat Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri  Sumatera Utara Medan tentang tata tertib mahasiswa.

Mengingat     :

1.    Undang-Undang Nomor: 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);

  1. Undang-Undang Nomor: 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 45);
  2. Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 60 Tahun 1999 Tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 5859);
  4. Peraturan Pemerintah RI Nomor: 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 4496);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor: 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23);
  6. Peraturan Presiden RI Nomor 131 Tahun 2014 Tentang Perubahan Institut Agama Islam Negeri Sumatera Utara Medan Menjadi Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan;
  7. 8. Keputusan Menteri Agama RI Nomor: 14 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Sumatera Utara;
  8. 9. Keputusan Menteri Agama RI Nomor: B.II/3/06364 Tentang Pengangkatan Rektor Universitas Islam Negeri  Sumatera Utara Medan;
  9. 10. Keputusan Menteri Agama RI Nomor: 36 Tahun 2008 Tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Sumatera Utara;
  10. Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Departemen Agama RI Nomor: 1741 Tahun 2013 Tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan Perguruan Tinggi Agama Islam.

Memperhatikan :   1.    Hasil Lokakarya Tata Tertib Mahasiswa dan Etika Akademik Universitas Islam Negeri  Sumatera Utara Medan pada tanggal 31 Maret 2004, yang dihadiri unsur pimpinan Universitas Islam Negeri  Sumatera Utara dan fungsionaris lembaga mahasiswa Universitas Islam Negeri  Sumatera Utara Medan;

  1. Hasil Lokakarya Pimpinan Perguruan Tinggi Agama Islam Bidang Kemahasiswaan yang berlangsung mulai tanggal 28-30 Mei 2009 di Palangkaraya tentang Panduan Pembinaan dan Pengembangan Mahasiswa Perguruan Tinggi Agama Islam (PTAI);
  2. Hasil Rapat Komisi I Bidang Akademik & Kemahasiswaan Senat IAIN Sumatera Utara, tanggal 21 Maret 2011;

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan    :

KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS ISLAM NEGERI  SUMATERA UTARA MEDAN TENTANG TATA TERTIB DAN ETIKA AKADEMIK MAHASISWA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA MEDAN

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan :

  1. UIN SU adalah Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, selanjutnya disebut Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan.
  2. Rektor adalah Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan.
  3. Dekan adalah dekan di lingkungan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan.
  4. Tata Tertib Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan adalah peraturan yang mengatur kewajiban, larangan dan sanksi.
  5. Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan dan/atau perbuatan mahasiswa yang melanggar tata tertip mahasiswa, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan.
  6. Sanksi adalah sanksi yang dijatuhkan kepada mahasiswa karena melanggar tata tertib mahasiswa.
  7. Pejabat yang berwenang menjatuhkan sanksi adalah pejabat yang diberi wewenang menjatuhkan sanksi disiplin mahasiswa.
  8. Mahasiswa adalah mahasiswa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.
  9. Kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilakukan.
  10. Larangan adalah segala sesuatu yang tidak boleh dilakukan.
  11. Vandalisme adalah perbuatan coret mencoret, tulis menulis, gambar menggambar, lukis melukis, pahat memahat, ukir mengukir atau perbuatan lainnya yang sejenis dengan itu yang dilakukan tidak pada tempatnya atau di tempat-tempat lain yang tidak diperuntukan untuk itu yang dapat mengganggu, menjadikan tidak tertib, merusak, mengurangi fungsi, mencemari lingkungan alam dan/atau lingkungan sosial, barang- barang milik Universitas Islam Negeri Sumatera Utara dan/atau fasilitas lainnya.
  12. Komisi Disiplin Mahasiswa adalah Komisi Disiplin yang dibentuk oleh Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara dengan fungsi membantu Rektor dalam pengembangan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan etika dan disiplin mahasiswa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara serta memberikan rekomendasi penilaian kepada Rektor dan/atau Dekan se Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan.

BAB II

HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN

Bagian Pertama

Hak

Pasal 2

Setiap mahasiswa Universitas Islam Negeri  Sumatera Utara Medan berhak:

  1. Menerima layanan akademik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Mendapatkan fasilitas kampus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Menyampaikan aspirasi melalui:
  4. Tertulis; mahasiswa menyampaikan aspirasinya dalam bentuk surat resmi sesuai dengan tingkatannya.
  5. Audiensi; dapat dilaksanakan setelah permohonan audiensi mendapat persetujuan dari pimpinan sesuai dengan tingkatannya.

 

Bagian Kedua

Kewajiban

Pasal 3

Setiap mahasiswa Universitas Islam Negeri  Sumatera Utara Medan wajib:

  1. Setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah.
  2. Menjunjung tinggi kehormatan dan martabat mahasiswa dan almamater.
  3. Mentaati sumpah/janji mahasiswa berdasarkan peraturan yang berlaku.
  4. Melaksanakan segala peraturan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan baik langsung menyangkut kewajibannya maupun yang berlaku secara umum.
  5. Memelihara dan meningkatkan keutuhan, kekompakan, persatuan, dan kesatuan mahasiswa.
  6. Segera melaporkan kepada pimpinan apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan.
  7. Mentaati jam kuliah.
  8. Menciptakan dan memelihara suasana belajar yang baik.
  9. Menggunakan dan memelihara fasilitas Universitas Islam Negeri Sumatera Utara dengan sebaik-baiknya.
  10. Berpakaian rapi, sopan, menutup aurat serta bersikap dan bertingkah laku sopan santun terhadap sesama mahasiswa dan/atau civitas akademika yang lain.
  11. Saling hormat-menghormati antara sesama mahasiswa dan/atau civitas akademika yang lain.
  12. Menjadi teladan sebagai warga negara yang baik dalam masyarakat.
  13. Mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagian Kedua

Larangan

Pasal 4

Setiap mahasiswa Universitas Islam Negeri  Sumatera Utara Medan dilarang:

  1. Melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat mahasiswa dan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.
  2. Menyalahgunakan status kemahasiswaannya.
  3. Menyalahgunakan fasilitas dan/atau barang-barang, uang, atau surat-surat milik Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan.
  4. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan fasilitas dan/atau barang-barang, dokumen, atau surat-surat milik Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan secara tidak sah.
  5. Melakukan kegiatan bersama dengan sesama mahasiswa, karyawan, dosen, unsur pimpinan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan, atau orang lain di dalam maupun di luar Kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan Universitas Islam Negeri  Sumatera Utara Medan.
  6. Melakukan tindakan yang bersifat negatif dengan maksud membalas dendam terhadap sesama mahasiswa, karyawan, dosen, unsur pimpinan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan, atau orang lain di dalam maupun di luar Kampus Universitas Islam Negeri  Sumatera Utara Medan.
  7. Memasuki tempat-tempat yang dapat mencemarkan kehormatan atau martabat sivitas Akademika Universitas Islam Negeri Sumatera Utara kecuali untuk kepentingan yang sah.
  8. Bertindak sewenang-wenang kepada sesama mahasiswa, karyawan, dosen dan/atau unsur pimpinan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan.
  9. Mengucapkan kata-kata kotor, menghina, mencaci maki, melecehkan simbol dan motto institusi UIN Sumatera Utara Medan.

10 Melakukan tindak kekerasan Fisik dan phisikis terhadap Pimpinan/ Dosen/Pegawai dan unsur lainnya di Kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

  1. Menghalangi berjalannya proses kegiatan akademik, kegiatan karyawan dan/atau kegiatan sah yang lain yang diselenggarakan oleh atau atas izin Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan.
  2. Membocorkan dan/atau memanfaatkan rahasia Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan yang diketahui karena kedudukan jabatan untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain.
  3. Melakukan pungutan secara tidak sah dalam bentuk apapun dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain.
  4. Secara langsung atau tidak langsung memaksa civitas akademika dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, melakukan teror terhadap sesama mahasiswa, karyawan, dosen, pejabat di lingkungan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara baik di dalam maupun di luar Kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan supaya melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan yang bertentangan dengan hak atau kewajibannya.
  5. Melakukan suatu tindakan yang membahayakan atau mengancam kesehatan, keamanan atau keselamatan orang atau barang di dalam maupun di luar Kampus Universitas Islam Sumatera Utara.
  6. Menggunakan pakaian di muka umum yang diketahuinya atau patut dapat diduga melanggar norma-norma kesusilaan/kesopanan atau norma agama.
  7. Membawa, menyimpan, atau menggunakan sesuatu barang yang diketahuinya atau patut dapat diduga membahayakan diri sendiri dan/atau orang lain.
  8. Dengan sengaja memalsukan, mengubah, mengganti, menyalahgunakan surat-surat, dan/atau tanda bukti lain, tanda tangan pejabat dan/atau dosen, cap atau stempel yang sah berlaku di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara secara langsung atau tidak langsung dan/atau menyuruh orang lain untuk melakukan perbuatan-perbuatan tersebut untuk kepentingan pribadi dan/atau orang lain.
  9. Dengan sengaja bertindak selaku pengganti (joki) dalam ujian, menyontek dalam ujian, melakukan tindak plagiat dalam ujian, meminta atau menyuruh orang lain untuk menggantikan kedudukannya sebagai peserta ujian baik pada ujian yang diselenggarakan oleh Universitas Islam Negeri Sumatera Utara maupun pihak lain di luar Kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan.
  10. Menolak atau tidak bersedia melaporkan dan/atau mempertanggung jawabkan dana kegiatan kemahasiswaan berdasarkan peraturan yang berlaku.
  11. Melakukan vandalisme yang isinya dan/atau akibatnya dapat merusak barang atau mengurangi fungsinya, mengganggu ketertiban, kesopanan atau merugikan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan pada umumnya.
  12. Melakukan pencurian, penggelapan dan/atau pengerusakan sebagian milik Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan atau milik orang lain  sebagain atau seluruh.
  13. Melakukan pemerasan, pengancaman dan/atau penipuan terhadap civitas akademika atau orang lain.
  14. Melakukan penganiayaan atau perkelahian baik di dalam maupun di luar Kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan.
  15. Terlibat secara langsung atau tidak langsung dalam kejahatan narkotika, psikotropika, meminuma keras dan zat adiktif lainnya dan/atau minuman keras.
  16. Melakukan hubungan seksual di luar nikah, pornografi, pornoaksi dan/atau perbuatan a-susila lainnya baik di dalam maupun di luar Kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan
  17. Terlibat secara langsung atau tidak langsung dalam perjudian.
  18. Melakukan segala bentuk perbuatan yang bertentangan dengan syariat Islam, peraturan perundang-undangan, norma-norma dan/atau nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat baik dilakukan di dalam maupun di luar Kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan
  19. Melakukan aksi/demontrasi di lingkungan Universitas Negeri Sumatera Utara.
  20. Menggunakan Kantor/ Gedung/ Sekretariat Organisasi Kemahasiswaan di luar batas yang telah ditentukan/ ditetapkan, yaitu pukul 08.00 – 18.00 Wib.
  21. Melakukan tindakan anarkis, membakar ban dan merusak barang inventaris Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.
  22. Berambut panjang, memakai anting, kalung, kaos oblong, tatto, celana jeans, sandal,  dan gelang (khusus laki laki).
  23. Pakaian ketat dan transparans, celana jeans, rok pendek, baju pendek dan tanpa jilbab (khusus perempuan).
  24. Berkenderaan ngebut, boncengan lebih dari 2 (dua) orang, membuka saringan knalpot sehingga mengakibatkan kebisingan dan menggangu ketenangan serta kenyamanan kegiatan akademik, serta meletakkan kenderaan tidak di tempat parkir yang telah ditentukan.
  25. Melakukan tindakan yang bertentangan dengan ajaran Islam dan nilai nilai moral serta susila, seperti : membunuh, merampok, mencuri, meminum minuman keras, menggunakan dan/atau melakukan transaksi jual beli narkoba, berbuat zina, tidak melaksanakan sholat, tidak menjalankan puasa Ramadhan, tindakan anarkis dan criminal dan perbuatan tercela lainnya seperti mengucapkan kata kata kotor dan penghinaan kepada Pimpinan dan Dosen serta Pegawai Universitas Islam Negeri Sunatera Utara.
  26. Memasak, mencuci, menjemur pakaian, dan aktivitas rumah tangga lainnya, serta menempelkan brosur brosur disembarangan tempat.

Pasal 5

Setiap pengulangan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dapat diancam dengan sanksi yang setingkat lebih berat.

BAB III

SANKSI DISIPLIN

Bagian Pertama

Pelanggaran Disiplin

 

Pasal 6

Setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan mahasiswa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, adalah pelanggaran disiplin.

Pasal 7

Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, mahasiswa yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi sanksi disiplin oleh pejabat yang berwenang menjatuhkan sanksi.

Bagian Kedua

Tingkat dan Jenis Sanksi Disiplin

Pasal 8

(1)  Tingkat sanksi disiplin terdiri dari:

  1. Sanksi disiplin ringan.
  2. Sanksi disiplin sedang dan
  3. Sanksi disiplin berat.

(2)  Jenis sanksi disiplin ringan terdiri dari:

  1. Teguran lisan.
  2. Teguran tertulis.

(3)  Jenis sanksi disiplin sedang terdiri dari:

  1. Kerja sosial secara part time di unit-unit kerja di lingkungan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara yang lamanya minimal satu minggu dan maksimal dua minggu.
  2. Mengganti kerugian baik dalam bentuk barang dan/atau uang yang besarnya disesuaikan dengan tingkat pelanggarannya.
  3. Pembatalan mata kuliah yang sedang dan/atau telah ditempuh sebagian atau seluruhnya.
  4. Pembatalan nilai mata kuliah yang sedang dan/atau telah ditempuh sebagian atau seluruhnya.

(4)  Jenis sanksi disiplin berat terdiri dari :

  1. Diberhentikan sementara sebagai mahasiswa untuk selama-lamanya 2 semester.
  2. Diberhentikan tetap sebagai mahasiswa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan    .

(5)  Jenis sanksi disiplin sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Pasal ini dapat dijatuhkan secara alternatif atau secara kumulatif.

(6)  Tingkat sanksi disiplin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menunjukkan urutan beratnya sanksi.

Pasal 9

(1)  Setiap mahasiswa yang melakukan pelanggaran disiplin sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 dapat dijatuhi sanksi disiplin sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (1) huruf a.

(2)  Setiap mahasiswa yang melakukan pelanggaran disiplin sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 dapat dijatuhi sanksi disiplin sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (1) huruf b dan/atau huruf c.

 Bagian Ketiga

Pejabat Yang Berwenang Menjatuhkan Sanksi

Pasal 10

(1)  Pejabat yang berwenang menjatuhkan sanksi adalah:

  1. Rektor;
  2. Dekan;

(2)  Jenis sanksi disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) dijatuhkan oleh Rektor Universitas Islam Negeri  Sumatera Utara Medan.

(3)  Jenis sanksi disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dijatuhkan oleh Dekan mahasiswa yang bersangkutan.

Bagian Keempat

Tata Cara Pemeriksaan, Penjatuhan, dan Penyampaian Keputusan Sanksi Disiplin

 Pasal 11

(1)  Untuk melakukan pemeriksaan terhadap mahasiswa yang diduga melanggar tata tertib mahasiswa Universitas Islam Negeri  Sumatera Utara Medan, dibentuk Komisi Disiplin Mahasiswa Universitas Islam Negeri  Sumatera Utara Medan.

(2)  Selanjutnya pembentukan Komisi Disiplin Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara diatur dalam keputusan Rektor Universitas Islam Negeri  Sumatera Utara Medan.

(3)  Komisi Disiplin Mahasiswa berwenang melakukan pemeriksaan terhadap pelaku pelanggaran Tata Tertib dan Etika Akademik.

(4)  Pemeriksaan mahasiswa yang diduga melanggar tata tertib mahasiswa dilakukan secara tertutup.

 

Pasal 12

Dalam melakukan pemeriksaan, Komisi Disiplin Mahasiswa berwenang mendengar atau meminta keterangan dari orang lain yang relevan.

Pasal 13

(1)  Komisi Disiplin Mahasiswa berwenang melakukan pemeriksaan terhadap mahasiswa yang diduga telah melanggar Tata Tertib dan Etika Akademik mahasiswa Universitas Islam Negeri  Sumatera Utara Medan setelah sebelumnya menerima laporan secara tertulis dari Rektor dan/atau Dekan.

(2)  Hasil akhir Komisi Disiplin Mahasiswa Universitas Islam Negeri  Sumatera Utara Medan berupa rekomendasi yang diberikan kepada:

  1. Dekan dalam hal penjatuhan sanksi disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2).
  2. Rektor dalam hal sanksi disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4).

(3)  Dalam hal mahasiswa yang disangka melakukan pelanggaran tidak hadir meskipun telah dipanggil secara patut, pemeriksaan dilanjutkan tanpa hadirnya mahasiswa yang bersangkutan.

Pasal 14

(1)  Berdasarkan hasil rekomendasi Komisi Disiplin Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, pejabat yang berwenang menjatuhkan sanksi memberikan sanksi kepada mahasiswa yang diduga telah melanggar Tata Tertip dan Etika Akademik mahasiswa.

(2)  Dalam keputusan sanksi disiplin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sekurang-kurangnya surat keputusan penjatuhan sanksi memuat tentang:

  1. Identitas lengkap mahasiswa yang bersangkutan: nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, agama, Program Studi, nomor induk mahasiswa, alamat;
  2. Pertimbangan pejabat yang berwenang menjatuhkan sanksi dalam menjatuhkan sanksi disiplin;
  3. Pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh mahasiswa yang bersangkutan;
  4. Amar putusan;
  5. Hari, tanggal, tahun, nama dan tanda tangan pejabat yang berwenang menjatuhkan sanksi atau yang bertindak untuk dan atas nama pejabat yang bersangkutan.

Bagian Kelima

Hak Mahasiswa yang Disangka Melakukan Pelanggaran Disiplin

Pasal 15

(1)  Mahasiswa yang disangka melakukan pelanggaran disiplin, berhak mengajukan pembelaan selama proses pemeriksaan.

(2)  Pembelaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan sendiri secara lisan atau tertulis.

(3)  Apabila selama pemeriksaan mahasiswa yang bersangkutan tidak hadir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), hak pembelaan yang bersangkutan dianggap tidak digunakan.

(4)  Bagi mahasiswa yang karena pelanggarannya sedang dilakukan proses pemeriksaan pidana, Berita Acara Pemeriksaan atasnya menjadi bukti awal atas pelanggaran disiplin yang dilakukannya.

(5)  Apabila mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) telah dijatuhi pidana oleh pengadilan dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, putusan pengadilan dimaksud menjadi bukti sempurna atas pelanggaran disiplin mahasiswa yang bersangkutan.

(6)  Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) tidak berlaku dalam hal mahasiswa yang bersangkutan dipidana karena aktifitas politiknya.

Bagian Keenam

Keberatan atas Sanksi Disiplin

Pasal 16

(1)  Mahasiswa yang dijatuhi salah satu jenis sanksi disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) tidak dapat mengajukan keberatan.

(2)  Mahasiswa yang dijatuhi salah satu jenis sanksi disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) dapat mengajukan keberatan kepada pejabat yang berwenang menjatuhkan sanksi dalam jangka waktu 14 hari kerja terhitung mulai tanggal ia menerima keputusan sanksi disiplin.

 Pasal 17

(1)  Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) diajukan secara tertulis melalui Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan;

(2)  Keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memuat alasan-alasan hukum dari keberatan tersebut.

 Pasal 18

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan wajib menyampaikan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 kepada pejabat yang berwenang menjatuhkan sanksi dalam waktu selambat-lambatnya 7 hari kerja terhitung mulai tanggal ia menerima keberatan itu.

Pasal 19

(1)  Apabila terdapat keberatan dari mahasiswa yang dijatuhi sanksi disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) pejabat yang berwenang menjatuhkan sanksi wajib memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh mahasiswa yang bersangkutan.

(2)  Tanggapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan secara tertulis dan disampaikan kepada mahasiswa yang bersangkutan dalam waktu selambat-lambatnya 14 hari kerja terhitung mulai tanggal pejabat yang berwenang menjatuhkan sanksi.

(3)  Tanggapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat berisi:

  1. Menolak keberatan mahasiswa yang bersangkutan.
  2. Menerima keberatan mahasiswa yang bersangkutan.

(4)  Keberatan mahasiswa ditolak apabila tidak ditemukan fakta-fakta hukum baru yang dapat menganulir sanksi yang telah dijatuhkan.

(5)  Keberatan mahasiswa diterima apabila ditemukan fakta-fakta hukum baru yang dapat menganulir sanksi yang telah dijatuhkan.

(6)  Dalam hal tanggapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b, maka sanksi yang telah dijatuhkan sebelumnya dapat dikoreksi dengan cara:

  1. Dicabut dan mahasiswa yang bersangkutan dipulihkan dari penjatuhan sanksi.
  2. Dikurangi dan/atau ditambahi.

(7)  Tanggapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berlaku sebagai keputusan terahir yang bersifat final dan mengikat.

 Bagian Ketujuh

Berlakunya Keputusan Sanksi Disiplin

Pasal 20

(1)  Sanksi disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) berlaku sejak tanggal ditetapkan.

(2)  Sanksi disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) berlaku:

  1. Apabila tidak ada keberatan, sejak tanggal ditetapkan.
  2. Apabila ada keberatan, mulai berlaku sejak tanggal keputusan atas keberatan itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3).

BAB  IV

Ketentuan Lain-Lain

 Pasal 21

(1)  Apabila selama proses pemeriksaan pelanggaran disiplin mahasiswa yang bersangkutan meninggal dunia, pemeriksaan terhadap mahasiswa yang bersangkutan dihentikan dan kasusnya ditutup.

(2)  Apabila selama menjalani sanksi disiplin mahasiswa yang bersangkutan meninggal dunia, sanksi disiplin atas mahasiswa yang bersangkutan dianggap telah selesai.

BAB  V

Ketentuan Peralihan

Pasal 22

(1)  Sanksi disiplin yang telah dijatuhkan sebelum berlakunya ketentuan ini dan sedang dijalani oleh mahasiswa yang bersangkutan tetap berlaku.

(2)  Proses pemeriksaan yang sedang berlangsung atas pelanggaran disiplin mahasiswa harus disesuaikan dengan surat keputusan ini.

 BAB  VI

Ketentuan Penutup

Pasal 23

(1)  Dengan berlakunya Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Tentang Tata Tertib Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara ini, maka ketentuan tentang disiplin mahasiswa sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.

(2)  Surat Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri  Sumatera Utara Medan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan apabila ternyata di kemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di         :  Medan

pada tanggal           :  07 Februari 2018

Rektor

 

dto

 

Prof. Dr. Saidurrahman, M. Ag

NIP. 197012041997031006

 

 

ORGANISASI KEMAHASISWAAN

Senat Mahasiswa Universitas

Dewan Eksekutif Mahasiswa Universitas

Senat Mahasiswa Fakultas

Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas

Himpunan Mahasiswa Jurusan

PRESTASI

 

Kegiatan Ekstra Kurikuler

 

Bela Diri

Pramuka

Olahraga

Seni Nasyid

Tilawah Alquran