UIN Sumut dan Kejati Sumut Bahas Pencanangan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM

UIN Sumut dan Kejati Sumut Bahas Pencanangan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM

Medan (UIN Sumut)
Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN Sumut) Prof Dr Syahrin Harahap, MA berkunjung ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) di Jalan AH Nasution Kota Medan, Senin (12/4). Pertemuan tersebut terkait membahas kerja sama untuk pencanangan zona integritas (ZI) menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM)

Kunjungan tersebut disambut hangat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sumatera Utara Agus Salim, SH, MH di ruang kerjanya. Turut mendampingi Rektor UIN Sumut Prof Syahrin Harahap di antaranya Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum dan Perencanaan Keuangan Dr Hasnah Nasution, MA serta tim pencanangan zona integritas UIN Sumut Dr. Nurhayati, M.Ag.

Prof Syahrin menyampaikan sejumlah rencana yang akan menjadi materi kerja sama dengan Kejati Sumut. Di antaranya terkait pembimbingan dalam bidang hukum dan mengisi berbagai kegiatan akademik di kampus Islam negeri tersebut seperti kuliah umum atau stadium general, pembimbingan penelitian tentang hukum dan melakukan pengujian akademik bagi mahasiswa pascasarjana untuk program magister dan doktor yang berkaitan dengan hukum.

Kerja sama dengan lembaga hukum tersebut, jelas Prof Syahrin, nantinya akan dimantapkan dalam penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU). Kerja sama tersebut dalam rangka pencanangan zona integritas (ZI) untuk UIN Sumut menuju dan meraih predikat wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani.

Diketahui, program tersebut merupakan program pemerintah melalui kementerian terkait yang bertujuan untuk mewujudkan kualitas kelembagaan yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Menjadi lembaga negara menjalankan sistem birokrasi yang baik dengan pelayanan prima.

Wakajati Sumut menyampaikan, peran dan fungsi kejaksaan yang bisa memberikan pendampingan hukum bagi lembaga pemerintah yang memerlukan dan jaksa bisa menjadi pengacara negara. Bersinergi dengan perguruan tinggi, sejumlah hal lain juga termasuk bagian dari kerja sama di antaranya terkait pendampingan proyek strategis dan termasuk pengawasan.

Ia juga menjelaskan bagian-bagian dari tugas Kejati Sumut di antaranya tentang pembinaan, intelijen, tindak pidana umum, tindak pidana khusus dan lain sebagainya. Diharapkan dengan rencana pencanangan ZI dengan bimbingan dari kejaksaan, UIN Sumut nantinya akan meraih predikat wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani, sekaligus sebagai upaya peningkatan kualitas kampus.(humas)