1. Berdasarkan hasil Seleksi dan Alokasi Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur SNMPTN tahun 2021 yang dilaksanaan pada tanggal 20-21 Maret 2021.
2. Berdasarkan Keputusan Ketua Panitia Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Nomor: B-168/SPAN-UM/IV/2021 tanggal 12 April 2021 tentang Peserta Lulus SPAN-PTKIN Tahun 2021.
3. Untuk mencegah penyebaran COVID-19 dan dalam upaya utuk melakukan physical distancing dan memprioritaskan keselamatan Calon Mahasiswa Baru maka proses Registrasi dan Pendaftaran Ulang Calon Mahasiswa Baru dilakukan secara daring (online) pada laman https://maba.uinsu.ac.id
4. Calon Mahasiswa Baru wajib mengikuti Tata Cara serta Proses Registrasi dan Pendaftaran Ulang sebagai berikut:
TANGGAL | TAHAPAN KEGIATAN | PELAKSANA | TEMPAT |
---|---|---|---|
30 April s.d. 22 Mei 2021 | PENGISIAN PORTOFOLIO UKT 1. Mahasiswa yang lulus mengakses laman https://maba.uinsu.ac.id untuk proses penetapan besaran UKTdengan login menggunakan user name: ID Pendaftaran dan Password: TanggalLahir (dd-mm-yyyy) 2. Sebelum mengisi Portofolio calon mahasiswa wajib membaca Informasi UKT: a. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 176 Tahun 2021 tentang Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri di Kementerian Agama TA. 2021-2022. b. Keputusan Rektor Nomor 123Tahun 2020 tentang Syarat dan mekanisme Pengajuan Uang Kuliah Tunggal (UKT), Ketentuan Khusus dan Sanksi UKT, Pengajuan Banding UKT, dan Pelaksanaan Verifikasi Banding UKT Calon Mahasiswa Baru Program Sarjana UIN SU Medan Tahun Akademik 2020-2021. 3. Calon Mahasiswa memilih salah satu Proses Penentuan UKT: a. PILIHAN A adalah calon mahasiswa yang dengan sukarela bersedia ditempatkan di UKT kelompok ke-7. Adapun hal yang perlu diketahui tentang PILIHAN A sebagai berikut: 1)Men-download Surat Pernyataan Kesediaan Membayar UKT Kelompok 7 2)Meng-upload Surat Pernyataan Kesediaan Membayar UKT Kelompok 7 yang telah diberi meterai Rp. 6000 dan ditandatangani orang tua/wali (format jpg atau pdf) b. PILIHAN B adalah calon mahasiswa yang proses penentuan UKT nya berdasarkan pengisian portofolio dan dinilai berdasarkan aspek ekonomi dan prestasi. Adapun hal yang perlu diketahui tentang PILIHAN B sebagai berikut: 1)Calon Mahasiswa mengisi formulir UKT secara online (Data Diri, Data Orang Tua, Data Kondisi Rumah, Data Sekolah, Data Pesantren, Data Bakat) 2)Mengupload data pendukung UKT (format jpg atau pdf) Data Pendukung yang harus di-upload adalah sebagai berikut: 1. Slip Gaji Kedua Orang Tua atau Surat Keterangan Penghasilan dari RT/RW yang diketahui oleh Lurah/Kepala Desa Setempat. 2. Kartu Keluarga (KK) 3. Surat Keterangan Tidak Mampu/Kartu Menuju Sejahtera/Kartu Program Keluarga Harapan, Dll. 4. Foto Rumah tempat tinggal calon mahasiswa Tampak Luar dan Dalam 5. Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan 6. Bukti Pembayaran Rekening Listrik, atau pembelian token listrik 7. STNK Kendaraan (jika ada) | Calon Mahasiswa Baru | Website https://maba.uinsu.ac.id |
26 Mei 2021 | PENGUMUMAN BESARAN UKT TAHAP 1 1)Calon Mahasiswa Baru login kembali di laman aplikasi registrasi UKT dan melihat pengumuman kelompok UKT di dashboard aplikasi. 2)Jika telah setuju dengan kelompok dan besaran UKT tersebut, maka lakukan pembayaran UKT pada Bank Mitra UIN SU dan segera melakukan Daftar Ulang di laman aplikasi https://maba.uinsu.ac.id sesuai dengan tanggal yang telah ditentukan. | Panitia PMB | Laman website: https://maba.uinsu.ac.id |
27 s.d. 29 Mei 2021 | PENDAFTARAN BANDING UKT ONLINE 1) Pendaftaran Banding UKT hanya dapat dilakukan bagi calon mahasiswa yang mengikuti Proses UKT PILIHAN B dan diumumkan berada pada kelompok UKT 4, 5 dan 6 karena kesalahan pengisian portofolio di aplikasi. 2) Calon mahasiswa mengajukan Klarifikasi/Banding secara online dengan login kembali ke https://maba.uinsu.ac.id dan mengisi formulir banding UKT. 3) Calon mahasiswa yang tidak mengajukan Klarifikasi/Banding secara online pada tanggal yang sudah ditentuan dianggap setuju dengan Pengumuman Jumlah Besaran UKT TAHAP 1. | Calon Mahasiswa Baru | Laman website: https://maba.uinsu.ac.id |
04 s.d. 05 Juni 2021 | PELAKSANAAN VERIFIKASI BANDING UKT ONLINE 1) Untuk mencegah penyebaran COVID-19 dan dalam upaya untuk melakukan physical distancing dan memprioritaskan keselamatan calon mahasiswa baru maka proses Verifikasi Banding UKT dilakukan secara online oleh Verifikator. 2) Verifikator melakukan verifikasi secara online terhadap dokumen-dokumen pendukung yang telah diajukan/diupload oleh calon mahasiswa baru. | Verifikator | Laman website: https://maba.uinsu.ac.id |
13 Juni 2021 | PENGUMUMAN BESARAN UKT TAHAP 2 Hasil banding UKT akan di umumkan kembali di laman aplikasi UKT, Calon Mahasiswa Baru dapat melakukann pembayaran UKT pada tangggal yang sudah ditentukan dengan menggunakan nomor IdPendaftaran pada Bank mitra UIN Sumatera Utara Medan. | Panitia PMB | Laman website: https://maba.uinsu.ac.id |
14 s.d. 21 Juni 2021 | PEMBAYARAN BIAYA UKT 1) Calon Mahasiswa Baru terlebih dahulu melakukan Pembayaran UKT pada salah satu Bank Mitra UIN SU Medan sesuai besaran yang sudah diumumkan dengan menggunakan IdPendaftaran pada Bank mitra UIN Sumatera Utara Medan. MENG-UPLOAD DOKUMEN DAFTAR ULANG 1) Calon mahasiswa yang sudah melakukan pembayaran UKT melakukan peng-uploadan Dokumen-Dokumen Daftar Ulang pada laman website https://maba.uinsu.ac.id yaitu: 1. PasPhoto Calon Mahasiswa 2. Scan Bukti Pembayaran UKT 3. Scan Kartu Tanda Peserta SPAN/SNMPTN 4. Scan Ijazah/SKHU (Surat Keterangan Hasil Ujian)/SKTL (Surat Keterangan Tanda Lulus) dari sekolah yang telah dilegalisir. 5. Scan Surat Keterangan Berkelakuan Baik (SKBB) dari Kepala Sekolah bagi Calon Mahasiswa yang tamat tahun 2021, bagi calon mahasiswa yang tamat tahun 2020 dan 2019 dari kepala Desa/Lurah. 6. Scan Surat Pernyataan kesediaan mentaati Peraturan Akademik yang telah diisi dan ditandatangani oleh calon mahasiswa yang telah diberi materai Rp. 10.000 (Format Surat Pernyataan dapat didownload pada laman web https://maba.uinsu.ac.id atau https://uinsu.ac.id.) 7. Scan Surat Pernyataan Bersedia Menjalani Tes Bebas Narkoba oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) yang telah diberi materai Rp. 10.000 . (Format Surat Pernyataan dapat didownload pada laman web https://maba.uinsu.ac.id atau https://uinsu.ac.id ) | Camaba Camaba | – Bank BSU – Bank BRI https://maba.uinsu.ac.id |
4. Calon Mahasiswa Baru yang tidak mengisi portofolio UKT pada waktu yang telah ditentukan dan tidak mengupload keseluruhan data pendukung UKT dan dokumen daftar ulang , maka dianggap mengundurkan diri.
5. Calon Mahasiswa yang terbukti melakukan kecurangan dalam pengisian formulir UKT dan/atau memalsukan data dukung UKT, akan diberi sanksi sebagai berikut:
- a. ditetapkan sebagai mahasiswa UKT Kelompok 7 (tujuh)
- b. dan tidak dapat melakukan klarifikasi/banding UKT.
6. Calon Mahasiswa yang sudah melakukan pembayaran UKT, kemudian mengundurkan diri sebagai mahasiswa, maka pembayaran UKT tidak dapat ditarik kembali.
7. Bagi calon penerima KIP kuliah yang telah dinyatakan lulus pada jalur penerimaan mahasiswa baru akan dilakukan verifikasi lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku di UIN Sumatera Utara Medan.
8. Calon mahasiswa baru yang Lulus melalui Jalur SNMPTN/SPAN-PTKIN tetapi kemudian tidak lulus Ujian Sekolah maka kelulusan SNMPTN/SPAN-PTKIN dinyatakan Gugur.
9. Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) dan Perkuliahan semester Ganjil TA. 2021-2022 akan ditetapkan kemudian.
10. Apabila peserta mengalami kendala teknis maka peserta dapat bergabung di group telegram https://t.me/MabaUINSU2021 dan https://t.me/HelpdeskUINSUMedan atau menghubungi helpdesk: 0821-6433-8869 (Can’t Talk, WhatsApp Only). dengan format: No.Peserta#Nama Anda#Kendala;
Demikian Pengumuman ini disampaikan agar dapat dilaksanakan.
Dokumen Dokumen Download :
- Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 176 Tahun 2021 tentang Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri di Kementerian Agama TA. 2021-2022
- Keputusan Rektor Nomor 376 Tahun 2021 tentang Syarat dan Mekanisme Pengajuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi Calon Mahasiswa Baru Program Sarjana Tahun Akademik 2021-2022.
- Surat Pernyataan Kesediaan Membayar UKT Kelompok 7 (Khusus bagi Calon Mahasiswa yang memilih proses Registrasi UKT Pilihan A)
- Surat Pernyataan kesediaan mentaati Peraturan Akademik.
- Surat Pernyataan Bersedia Menjalani Tes Bebas Narkoba oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).
CONTOH PENGISIAN
SLIP PEMBAYARAN UKT (UANG KULIAH TUNGGAL) SEMESTER BANK BRI
- BANK BRI
CONTOH PEMBAYARAN
UKT (UANG KULIAH TUNGGAL) SEMESTER BANK BSU
- BANK BSU
1. Mahasiswa datang ke kantor operasional terdekat PT.Bank Sumut Syariah/Konvensional.
2. Mahasiswa menemui teller dan menyampaikan maksud untuk melakukan pembayaran biaya pendidikan UINSU
3. Setelah itu teller meminta mahasiswa untuk menyebutkan Nomor Identitas/Nomor Handphone kepada teller untuk dilakukan verifikasi data di menu teller.
4. Teller menginputkan Nomor Identitas/Nomor Handphone calon mahasiswa tersebut dan memilih biaya pendidikan yang tersedia di menu teller.
5. Teller akan memastikan data mahasiswa pada sistem bank.
6. Setelah rincian data tagihan keluar pada sistem teller mahasiswa melakukan pembayaran secara tunai kepada teller sesuai dengan nominal yang ditagihkan.
7. Selanjutnya teller akan memberikan bukti kwitansi penerimaaan pembayaran biaya pendidikan kepada mahasiswa UINSU.