Diberitahukan kepada mahasiswa aktif Program Diploma 3 (D-3) dan Program Sarjana (S-1) UIN Sumatera Utara Medan TA. 2021-2022 dapat mengajukan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) atas Dampak Bencana Wabah COVID-19 mulai tanggal 10 s.d. 16 Agustus 2021 secara daring (online) pada laman website https://uktcovid19.uinsu.ac.id dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
- Mengajukan surat permohonan kepada Rektor UIN Sumatera Utara Medan yang dilengkapi dengan dokumen pendukung/persyaratan sebagai berikut:
Syarat Umum:
a) Scan surat permohonan keringanan UKT;
b) Scan surat pernyataan kebenaran semua dokumen bermaterai Rp. 10000.
Syarat Pilihan* (pilih salah satu):
a) Scan Surat Keterangan Kematian dari Camat/Lurah/Kepala Desa/Kepala Lingkungan/Kepala Dusun/Pejabat Berwenang; atau
b) Scan Surat Keterangan PHK akibat COVID-19 dari Camat/Lurah/Kepala Desa/Kepala Lingkungan/Kepala Dusun/Pejabat Berwenang;; atau
c) Scan Surat keterangan mengalami penutupan tempat usaha akibat COVID-19 dari Camat/Lurah/Kepala Desa/Kepala Lingkungan/Kepala Dusun/Pejabat Berwenang;; atau
d) Scan Surat keterangan mengalami penurunan penghasilan secara signifikan akibat COVID-19 dari Camat/Lurah/Kepala Desa/Kepala Lingkungan/Kepala Dusun/Pejabat Berwenang;. - Permohonan diajukan melalui aplikasi di laman https://uktcovid19.uinsu.ac.id
- Keringanan UKT atas Dampak Bencana Wabah COVID-19 tidak diberikan kepada mahasiswa yang orang tuanya:
a) Pejabat Negara;
b) Anggota DPRD/DPD/DPR;
c) Pegawai Negeri Sipil (PNS)/ASN;
d) TNI/POLRI;
e) Hakim;
f) Pegawai BUMN/BUMD; - Keringanan UKT atas Dampak Bencana Wabah COVID-19 tidak diberikan kepada mahasiswa yang mendapatkan Beasiswa Bidik Misi dan KIP-Kuliah, Beasiswa dari Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara, dan mahasiswa yang berada pada kelompok UKT I.
Demikian Pengumuman ini disampaikan, apabila terdapat hal-hal yang perlu diperjelas silahkan bergabung pada group telegram Helpdesk UKT COVID-19 dan menghubungi nomor telegram: 082367426688.