PENGAJUAN KERINGANAN UANG KULIAH TUNGGAL (UKT) ATAS DAMPAK BENCANA WABAH COVID-19 BAGI MAHASISWA PROGRAM DIPLOMA 3 (D-3) DAN PROGRAM SARJANA (S-1) SEMESTER GANJIL TAHUN AKADEMIK 2021-2022

PENGAJUAN KERINGANAN UANG KULIAH TUNGGAL (UKT) ATAS DAMPAK BENCANA WABAH COVID-19 BAGI MAHASISWA PROGRAM DIPLOMA 3 (D-3) DAN PROGRAM SARJANA (S-1) SEMESTER GANJIL TAHUN AKADEMIK 2021-2022

Diberitahukan kepada mahasiswa aktif Program Diploma 3 (D-3) dan Program Sarjana (S-1) UIN Sumatera Utara Medan TA. 2021-2022 dapat mengajukan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT)  atas Dampak Bencana Wabah COVID-19 mulai tanggal 10 s.d. 16 Agustus 2021 secara daring (online) pada laman website https://uktcovid19.uinsu.ac.id  dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:

  1. Mengajukan surat permohonan kepada Rektor UIN Sumatera Utara Medan yang dilengkapi dengan dokumen pendukung/persyaratan sebagai berikut:
    Syarat Umum:
    a) Scan surat permohonan keringanan UKT;
    b) Scan surat pernyataan kebenaran semua dokumen bermaterai Rp. 10000.

    Syarat Pilihan* (pilih salah satu):
    a) Scan Surat Keterangan Kematian dari Camat/Lurah/Kepala Desa/Kepala Lingkungan/Kepala Dusun/Pejabat Berwenang; atau
    b) Scan Surat Keterangan PHK akibat COVID-19 dari Camat/Lurah/Kepala Desa/Kepala Lingkungan/Kepala Dusun/Pejabat Berwenang;; atau
    c) Scan Surat keterangan mengalami penutupan tempat usaha akibat COVID-19 dari Camat/Lurah/Kepala Desa/Kepala Lingkungan/Kepala Dusun/Pejabat Berwenang;; atau
    d) Scan Surat keterangan mengalami penurunan penghasilan secara signifikan akibat COVID-19 dari Camat/Lurah/Kepala Desa/Kepala Lingkungan/Kepala Dusun/Pejabat Berwenang;.
  2. Permohonan diajukan melalui aplikasi di laman https://uktcovid19.uinsu.ac.id
  3. Keringanan UKT atas Dampak Bencana Wabah COVID-19 tidak diberikan kepada mahasiswa yang orang tuanya:
    a) Pejabat Negara;
    b) Anggota DPRD/DPD/DPR;
    c) Pegawai Negeri Sipil (PNS)/ASN;
    d) TNI/POLRI;
    e) Hakim;
    f) Pegawai BUMN/BUMD;
  4. Keringanan UKT atas Dampak Bencana Wabah COVID-19 tidak diberikan kepada mahasiswa yang mendapatkan Beasiswa Bidik Misi dan KIP-Kuliah, Beasiswa dari Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara, dan mahasiswa yang berada pada kelompok UKT I.

Demikian Pengumuman ini disampaikan, apabila terdapat hal-hal yang perlu diperjelas silahkan bergabung pada group telegram Helpdesk UKT COVID-19 dan menghubungi nomor telegram: 082367426688.