Jakarta (UIN Sumut) – “ASN, Integritas dan Komitmen Program-Program Pencegahan Antikorupsi” menjadi tema pada pembahasan pada KIIS jadi ASN Solutif Seri 56 yang digelar secara virtual , Rabu (3/11/2020). Agenda ini mendapatkan antusiasme dari insan Kementerian Agama, terpantau sekitar 450 partisipan hadir mengikuti acara dengan seksama.
Hadir sebagai Keynote Speaker, Khairunnas selaku Ispektur Investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian Agama menyampaikan supaya ASN selalu bertindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana amanah Undang-Undang. “Harapan kita bersama tidak ada ASN Kementerian Agama yang terlibat investigasi karena pelanggaran yang dilakukan dan dapat berakhir dengan husnul hatimah saat menjalankan tugasnya”, Pesan Khairunnas.
Dipandu oleh dua host Yunni Salma dan Untung Nasution, dengan pemantik Nurul Badruttamam sebagai inisiator agenda KIIS dari Itjen Kemenag RI berlanjut dengan paparan materi dengan narasumber Rektor UIN Sumatera Utara, Kepala Kankemenag Kota Medan Sumut, dan Kepala SPI UIN Raden Intan Lampung.
Rektor UIN Sumatera Utara, Syahrin Harahap dalam paparannya menyampaikan terdapat tiga problematika ASN saat ini yaitu lunturnya jiwa abdi Negara dikarenakan sikap pragmatisme dan materialisme. Turunnya kapasitas dan integritas sehingga ASN kurang dapat beradaptasi dengan transformasi yang begitu cepat dan unpredictable. Sedangkan yang ketiga adalah lunturnya kepercayaan terhadap ASN menyebabkan banyak tugas yang ditugaskan kepada Non-ASN. “ASN Smart adalah ASN yang memiliki kapasitas, integritas, kuat dan dipercaya bukan hanya melaksanakan tugas yang diamanatkan dari satuan kerjanya, tetapi memahami bahwa tugasnya adalah mandatory dari Tuhan dan Rasulnya.” demikian tutur Syahrin menutup paparannya.
Narasumber berikutnya adalah Impun Siregar, Kepala Kankemenag Kota Medan Sumut yang menyampaikan perlunya ASN untuk dapat melayani masyarakat secara efektif efisien dan professional serta menjaga integritas, tanggungjawab dan keteladanan. ASN harus mampu melayani dengan benar sesuai tupoksinya dan menghindari korupsi dan gratifikasi di lingkungan tempat kerja dengan mengenali, pahami dan waspadai. “Pengawalan antikorupsi ini Kalau bukan kita, siapa lagi. Kalo bukan sekarang, kapan lagi”, pungkasnya.
Mengawali paparannya, Hanif narasumber ketiga selaku Kepala SPI UIN Raden Intan Lampung menyampaikan selfcritic sebagai ASN kementerian agama yaitu, rendahnya penguasaan teknologi dan hal ini sangat terlihat ketika ada perubahan pola kerja selama pandemi yaitu Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO). Ketidakjelasan regulasi, peghapusan dan alih fungsi jabatan struktural ke jabatan fungsional belum diikuti oleh perubahan ortaker (BLU Pendidikan). Hubungan atasan dan bawahan yang kurang jelas menyebabkan adanya perubahan struktur organisasi yang menyebabkan rentang kendali (span of control) tidak efektif. Tingkat motivasi, kreativitas dan inovasi yang rendah pada ASN yang hanya menjalankan rutinitas pekerjaan dan adanya konflik kepentingan antar ASN.