Menjatuhkan Sanksi Tegas: Melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010 MYA Diberhentikan Dari UIN SU Medan

UIN SU Medan, 18/12/17

UIN SU Medan melalui Rapat Pimpinan dan Rapat Dewan Kehormatan Kode Etik pada tanggal 13 Desember 2017, menjatuhkan Sanksi Berat berupa Pemberhentian dari UIN SU Medan kepada MYA, sebagai Narasumber Diskusi “Jejak Pelacur Arab dalam Seni Baca Al-Quran.”

Hasil Rapat memutuskan bahwa MYA dinyatakan telah melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, karena telah melakukan perbuatan yang memberi dampak negatif kepada unit kerja, instansi, dan masyarakat.

Selain itu, terkait prosedur administrasi penyelenggaraan acara, Rektor UIN SU Medan, Prof. Dr. K.H. Saidurrahman, M.Ag. menjelaskan, juga memberi Sanksi Administrasi kepada penyelenggara dan penanggungjawab diskusi.