1. Berdasarkan Keputusan Ketua Tim Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) nomor 05/Kep.LTMPT/2020 tanggal 08 April 2020 tentang Peserta Lulus Seleksi Jalur Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) Tahun 2020 dan Surat Keputusan Panitia Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Nomor B-052/SPAN-UM/IV/2020 tanggal 10 April tentang Peserta Lulus SPAN-PTKIN Tahun 2020
2. Mencermati perkembangan penyebaran COVID-19 yang semakin meluas dalam upaya utuk melakukan physical distancing dan memprioritaskan keselamatan calon mahasiswa baru maka proses registrasi dan pendaftaran ulang mahasiswa baru dilakukan secara daring (online) pada laman https://maba.uinsu.ac.id
3. Calon mahasiswa baru wajib mengikuti tata cara dan proses Pendaftaran ulang sebagai berikut:
TANGGAL | TAHAPAN KEGIATAN | PELAKSANA | TEMPAT |
---|---|---|---|
18 s.d. 23 April 2020 |
PENGISIAN PORTOFOLIO UKT 1. Mahasiswa yang lulus mengakses laman https://maba.uinsu.ac.id untuk proses penetapan besaran UKTdenganlogin menggunakan user name: IDPendaftaran dan Password: TanggalLahir (dd-mm-yyyy) 2. Sebelum mengisi Portofolio calon mahasiswa wajib membaca Informasi UKT:
a. Keputusan Menteri Agama, KMA Nomor 1195 Tahun 2019 tentang UKT pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri TA. 2020-2021. 3. Calon Mahasiswa memilih salah satu Proses Penentuan UKT: a. PILIHAN A adalah calon mahasiswa yang dengan sukarela bersedia ditempatkan di UKT kelompok ke-7. Adapun hal yang perlu diketahui tentang PILIHAN A sebagai berikut: b. PILIHAN B adalah calon mahasiswa yang proses penentuan UKT nya berdasarkan pengisian portofolio dan dinilai berdasarkan aspek ekonomi dan prestasi. Adapun hal yang perlu diketahui tentang PILIHAN B sebagai berikut:
Data Pendukung yang harus di-upload adalah sebagai berikut: |
Calon Mahasiswa Baru | Website https://maba.uinsu.ac.id |
24 April 2020 | PENGUMUMAN BESARAN UKT TAHAP 1 1) Calon Mahasiswa Baru login kembali di laman aplikasi registrasi UKT dan melihat pengumuman kelompok UKT di dashboard aplikasi.
2) Jika telah setuju dengan kelompok dan besaran UKT tersebut, maka lakukan pembayaran UKT pada Bank Mitra UIN SU dan segera melakukan Daftar Ulang di laman aplikasi https://maba.uinsu.ac.id sesuai dengan tanggal yang telah ditentukan. |
Panitia PMB | Laman website: https://maba.uinsu.ac.id |
27 s.d. 28 April 2020 | PENGAJUAN KLARIFIKASI/BANDING UKT ONLINE 1) Klarifikasi/Banding UKT hanya dapat dilakukan bagi calon mahasiswa yang mengikuti Proses UKT PILIHAN B dan diumumkan berada pada kelompok UKT 4, 5 dan 6 karena kesalahan pengisian portofolio di aplikasi.
2) Calon mahasiswa mengajukan Klarifikasi/Banding secara online dengan login kembali ke https://maba.uinsu.ac.id dan mengisi formulir banding UKT. 3) Calon mahasiswa yang tidak mengajukan Klarifikasi/Banding secara online pada tanggal yang sudah ditentuan dianggap setuju dengan Pengumuman Jumlah Besaran UKT TAHAP 1. |
Calon Mahasiswa Baru | Laman website: https://maba.uinsu.ac.id |
29 s.d. 30 April 2020 | VERIFIKASI BANDING UKT ONLINE 1) Dalam upaya utuk melakukan Physical Distancing dan memprioritaskan keselamatan calon mahasiswa baru maka proses Verifikasi Banding UKT dilakukan secara online oleh Verifikator.
2) Verifikator melakukan verifikasi secara online terhadap dokumen-dokumen pendukung yang telah diajukan/diupload oleh calon mahasiswa baru. |
Verifikator | Laman website: https://maba.uinsu.ac.id |
07 Mei 2020 | PENGUMUMAN BESARAN UKT TAHAP 2 Hasil banding UKT akan di umumkan kembali di laman aplikasi UKT, dan Jika setuju lakukan pembayaran UKT pada tangggal yang sudah ditentukan dengan menggunakan nomor IdPendaftaran pada Bank mitra UIN Sumatera Utara Medan. |
Panitia PMB | Laman website: https://maba.uinsu.ac.id |
11 s.d. 23 Mei 2020 | PEMBAYARAN UKT DAN MENG-UPLOAD DOKUMEN DAFTAR ULANG 1) Melakukan Pembayaran UKT pada salah satu Bank Mitra UIN SU sesuai besaran yang sudah diumumkan dengan menggunakan IdPendaftaran pada Bank mitra UIN Sumatera Utara Medan.
2) Calon mahasiswa yang sudah melakukan pembayaran UKT melakukan peng-uploadan Dokumen-Dokumen Daftar Ulang pada laman website https://maba.uinsu.ac.id yaitu: 1. PasPhoto Calon Mahasiswa 5. Scan Surat Keterangan Berkelakuan Baik (SKBB) dari Kepala Sekolah bagi Calon Mahasiswa yang tamat tahun 2020, bagi calon mahasiswa yang tamat tahun 2019 dan 2018 dari kepala Desa/Lurah. 6. Scan Surat Pernyataan kesediaan mentaati Peraturan Akademik yang telah diisi dan ditandatangani oleh calon mahasiswa yang telah diberi materai Rp. 6000 (Surat Pernyataan dapat didownload pada laman web https://maba.uinsu.ac.id atau https://uinsu.ac.id.) 7. Scan Surat Pernyataan bersedia tinggal di Ma’had UINSU selama 2 Semester yang telah diisi dan ditandatangani oleh calon mahasiswa dan orang tua/wali yang telah diberi materai Rp. 6.000 . (Surat Pernyataan dapat didownload pada laman web https://maba.uinsu.ac.id atau https://uinsu.ac.id ) 8. Scan Surat Pernyataan Bersedia Menjalani Tes Bebas Narkoba oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) yang telah diberi materai Rp. 6.000 . (Surat Pernyataan dapat didownload pada laman web https://maba.uinsu.ac.id atau https://uinsu.ac.id ) |
Camaba | – BRI Syariah – BNI Syariah – BRI
|
4. Calon Mahasiswa Baru yang tidak mengisi portofolio UKT pada waktu yang telah ditentukan dan tidak mengupload keseluruhan data pendukung UKT dan dokumen daftar ulang , maka dianggap mengundurkan diri.
5. Bagi calon penerima KIP kuliah yang telah dinyatakan lulus pada jalur penerimaan mahasiswa baru akan dilakukan verifikasi lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku di UIN Sumatera Utara Medan.
6. Calon Mahasiswa yang terbukti melakukan kecurangan dalam pengisian formulir UKT dan/atau memalsukan data dukung UKT, akan diberi sanksi sebagai berikut:
- a. ditetapkan sebagai mahasiswa UKT Kelompok 7 (tujuh)
- b. dan tidak dapat melakukan klarifikasi/banding UKT.
7. Mahasiswa yang sudah melakukan pembayaran UKT, kemudian mengundurkan diri sebagai mahasiswa, maka pembayaran UKT tidak dapat ditarik kembali.
8. Calon mahasiswa yang tidak melakukan registrasi UKT dianggap mengundurkan diri.
9. Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) dan Perkuliahan semester Gasal 2020-2021 akan ditetapkan kemudian.
Demikian Pengumuman ini disampaikan agar dapat dilaksanakan.
Dokumen Dokumen Download :
- Keputusan Menteri Agama, KMA Nomor 1195 Tahun 2019 tentang UKT pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri TA. 2020-2021.
- Keputusan Rektor Nomor 123 Tahun 2020 tentang Syarat dan mekanisme Pengajuan Uang Kuliah Tunggal (UKT), Ketentuan Khusus dan Sanksi UKT, Pengajuan Banding UKT, dan Pelaksanaan Verifikasi Banding UKT Calon Mahasiswa Baru Program Sarjana UIN SU Medan Tahun Akademik 2020-2021.
- Surat Pernyataan Kesediaan Membayar UKT Kelompok 7 (Khusus bagi Calon Mahasiswa yang memilih proses Registrasi UKT Pilihan A)
- Surat Pernyataan kesediaan mentaati Peraturan Akademik
- Surat Pernyataan bersedia tinggal di Ma’had UINSU selama 2 Semester.
- Surat Pernyataan Bersedia Menjalani Tes Bebas Narkoba oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).
CONTOH PENGISIAN
SLIP PEMBAYARAN UKT (UANG KULIAH TUNGGAL) SEMESTER I
- BANK BRI
- BANK BRI SYARIAH
- BANK BNI SYARIAH