Medan, (UIN SU)
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU) menerapkan kenormalan baru dalam pelaksanaan tugas dan fungsi serta pelayanan kampus. New normal dijalankan seluruh ASN UIN SU dimulai sejak Jumat (5/6) dan melaksanakan tugas kedinasan di kantor seperti biasanya atau work from office namun tetap menerapkan protokol kesehatan dan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan kerja.
Rektor UIN SU, Prof Dr Saidurrahman, MAg, Sabtu (6/6) menyampaikan, terkait kenormalan baru ini menerbitkan Surat Edaran No B.24/Un.11.R/B.I.3c/KS.02/06/2020 sistem kerja ASN dalam kenormalan baru di lingkungan UIN SU. Kebijakan ini diterbitkan meneruskan ketentuan senada yang dikeluarkan pemerintah melalui kementerian-kementerian terkait.
Seperti Kemenpan RB dan Kemenag RI yang sebelumnya menerbitkan kebijakan melalui surat edaran terkait kenormalan baru. “Kebijakan ini memuat ketentuan mengenai penyesuaian sistem kerja ASN di UIN SU untuk beradaptasi dengan tatanan normal baru yang produktif dan aman dari Covid-19,” ujarnya.
Beberapa ketentuan kenormalan baru yaitu untuk menjalankan tugas dan fungsi seperti biasa, namun mengutamakan protokol kesehatan Covid-19. Mulai 5 Juni 2020, melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau work from office (WFO) dengan tetap memprioritaskan kesehatan dan
keselamatan kerja dalam kenormalan baru yang produktif dan aman wabah. Menerapkan protokol kesehatan sejak dari rumah, selama
di perjalanan menuju kantor, saat di kantor dan pada saat melaksanakan tugas kedinasan dan pelayanan.
Untuk apel dan senam bersama ditiadakan sementara. “Setiap ASN diwajibkan menggunakan masker, membawa masker cadangan dan hand sanitizer, melakukan pemeriksaan suhu tubuh, mencuci tangan dengan sabun terlebih dahulu sebelum memasuki ruangan kerja, menjaga jarak fisik di lingkungan kerja. Termasuk membawa perlengkapan pribadi seperti mukena, sajadah dan peralatan makan,” jelasnya.
ASN diminta membawa bekal makan dari rumah, jika merasakan gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan dan sesak
nafas saat bekerja di lingkungan kerja segera melapor kepada atasan untuk beristirahat. Namun, bagi ASN yang berhak work from home (WFH) harus mendapatkan izin tertulis dan punya kompetensi teknologi informasi sehingga tugas dilakukan secara daring.
Selain itu, bagi ASN yang berhak WFH jiga memenuhi beberapa persyaratan lainnya dengan kondisi-kondisi tertentu khususnya terkait dengan prosedur penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah. Beriringan dengan edaran itu, Rektor UIN SU melalui Satgas Covid-19 mengeluarkan panduan dan tata cara pencegahan wabah corona di lingkungan kampus.(humas)