UIN Sumut Akomodir Permintaan Keringanan UKT

UIN Sumut Akomodir Permintaan Keringanan UKT

Medan, (UIN Sumut)
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN Sumut) menerima dan tengah mengakomodir permintaan serta tuntutan sejumlah mahasiswa terkait dengan keringanan pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang orangtuanya yang terdampak pandemi Covid-19.

Hal itu disampaikan dalam pertemuan antara beberapa pimpinan kelompok mahasiswa yang diterima pihak rektorat dipimpin Rektor UIN Sumut Prof Dr Syahrin Harahap, MA, Wakil Rektor Bidang Kemasiswaan dan Kerjasama Dr Nispul Khoiri, MA, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) Dr Muhammad Yafiz, MA, para wakil dekan III sekawasan UIN Sumut di antaranya Dr Muhammad Rifai, MPd dan Dr Mustafa Kamal Rokan, MH, Dr Sahdin serta Kasubbag Humas dan Informasi Yunni Salma, MM di ruang rapat lantai dua Gedung Biro Rektor UIN Sumut Jalan Willem Iskandar Medan, Kamis (26/8).

Dr Nispul menyampaikan,terkait permintaan mahasiswa tersebut, pihaknya lalu menggelar rapat pimpinan (rapim) untuk meneruskan arahan pemerintah sekaligus upaya untuk mengakomodir keinginan mahasiswa tentang keringanan atau pemotongan besaran UKT tersebut. Namun ia menegaskan, aspirasi keringanan biaya kuliah itu akan dirumuskan dan tetap mengedepankan keadilan. “Kita akomodir keinginan adik-adik mahasiswa, tapi sifatnya tetap dengan keadilan yang distributif,” katanya.

Menurutnya, ada beberapa kategori yang harus ditetapkan bagi calon mahasiswa yang akan mendapatkan keringanan biaya kuliah dan akan dijadikan poin dalam ketentuan pengajuan keringanan tersebut. Artinya, pengurangan UKT dengan rentang 10 hingga 50 persen bisa diberikan untuk mahasiswa yang memenuhi persyaratan atau yang dinilai paling terdampak perekonomian orangtuanya karena pandemi. Penjelasan teknis, persyaratan dan ketentuan untuk pengajuan keringanan uang kuliah tersebut akan diterbitkan dalam surat edaran Rektor UIN Sumut yang kini tengah dirumuskan. “Keputusan kita terkait keringanan UKT akan dituangkan dalam surat edaran,” ujarnya.

Sesuai petunjuk pemerintah pula, keringanan tersebut tidak berlaku bagi mahasiswa yang orangtuanya bertugas sebagai ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN dan anggota dewan perwakilan rakyat.

Senada Dekan FEBI, Dr Yafiz menyampaikan, pertemuan mahasiswa dan pimpinan kampus tersebut dalam rangka untuk merespons aspirasi mahasiswa. “Sekaligus bentuk kepedulian dan empati kita terhadap kondisi pandemi saat ini yang bukan hanya menimpa mahasiswa dan orangtua tapi juga terasa dampaknya bagi kita semua. Ini bukti empati kita,” tukasnya.

Aspirasi mahasiswa disampaikan dan diawali dengan aksi unjuk rasa mahasiswa sejak Rabu (25/8) dengan permintaan pengurangan biaya UKT sebesar 50 persen. Aksi berlanjut pada Kamis (26/8) di depan biro rektor, namun pada hari pertama, pihak rektorat langsung menggelar rapim untuk menampung dan mencarikan solusi dari permintaan mahasiswa. Hingga berujung pada pertemuan tersebut.

Kasubbag Humas dan Informasi Yunni Salma, MM menyampaikan, sebelumnya UIN Sumut sudah mengeluarkan pengumuman terkait keringanan UKT sebesar 10 persen untuk seluruh mahasiswa UIN Sumut yang memenuhi syarat ketentuan. Kebijakan ini sesuai arahan pemerintah pusat melalui Kementerian Agama (Kemenag). “Dasar keringanan UKT ini ada dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 515/2020 yang diubah dalam KMA Nomor 81/2021 terkait keringan uang kuliah tunggal atas dampak bencana wabah covid 19. Menteri Agama memberikan kebijakan untuk satuan kerja masing-masing di lingkungan PTKN,” urainya.

Kendati demikian, jelasnya, aspirasi mahasiswa dipertimbangkan dan akan dirumuskan dengan baik terkait pemotongan UKT dengan rentang keringanan tersebut sebagai bagian dari kebijakan kampus. Begitu pun, keringanan diberikan bagi mahasiswa yang betul-betul memenuhi syarat dan terdampak pandemi. Di antaranya seperti orangtua yang meninggal dunia, mahasiswa yang tengah menyelesaikan studi akhirnya dan ketentuan lain seperti perekonomian yang terdampak signifikan karena pandemi.

Rektor UIN Sumut Prof Syahrin merespons cepat permintaan mahasiswa dengan menggelar rapim untuk mempertimbangkan aspirasi tersebut. Ia juga mengapresiasi keberanian mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi yang dinilai kritis namun tetap terformat, juga sebagai upaya perbaikan menjadikan kampus Islam negeri tersebut lebih baik terutama menyikapi pandemi sebagai fenomena nasional. Rektor mengharapkan, informasi dari pertemuan tersebut disampaikan ke 35 ribu mahasiswa UIN Sumut.

Usai gelaran pertemuan itu, puluhan mahasiswa yang sempat menggelar aksi lalu membubarkan diri dengan aman dan tertib. Pertemuan digelar tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes). (humas)