REGISTRASI UANG KULIAH TUNGGAL (UKT) DAN DAFTAR ULANG CALON MAHASISWA BARU LULUS JALUR UMPTKIN TAHUN 2020

REGISTRASI UANG KULIAH TUNGGAL (UKT) DAN DAFTAR ULANG CALON MAHASISWA BARU LULUS JALUR UMPTKIN TAHUN 2020

1.  Berdasarkan Keputusan Panitia Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Nomor: B-108/SPAN-UM/VIII/2020 tanggal 24 Agustus 2020 tentang Peserta Lulus Ujian Masuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (UM-PTKIN)  Tahun 2020

2.  Mencermati perkembangan penyebaran COVID-19 yang semakin meluas dalam upaya utuk melakukan physical distancing dan memprioritaskan keselamatan calon mahasiswa baru maka proses registrasi dan pendaftaran ulang mahasiswa baru dilakukan secara daring (online) pada laman https://maba.uinsu.ac.id


3.  Calon mahasiswa baru wajib mengikuti tata cara dan proses Pendaftaran ulang sebagai berikut:

TANGGALTAHAPAN KEGIATANPELAKSANATEMPAT
26 Agustus s.d. 09 September 2020PENGISIAN PORTOFOLIO UKT
1. Mahasiswa yang lulus mengakses laman https://maba.uinsu.ac.id untuk proses penetapan besaran UKTdenganlogin menggunakan user name: Nomor Peserta dan Password: TanggalLahir (dd-mm-yyyy)

2. Sebelum mengisi Portofolio calon mahasiswa wajib membaca Informasi UKT: 
a.     Keputusan Menteri Agama, KMA Nomor 1195 Tahun 2019 tentang UKT pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri TA. 2020-2021.
b.     Keputusan  Rektor Nomor 123Tahun 2020 tentang Syarat dan mekanisme Pengajuan Uang Kuliah Tunggal (UKT),  Ketentuan Khusus dan Sanksi UKT, Pengajuan Banding UKT, dan Pelaksanaan Verifikasi Banding UKT Calon Mahasiswa Baru Program Sarjana UIN SU Medan Tahun Akademik 2020-2021.

3.    Calon Mahasiswa memilih salah satu Proses Penentuan UKT:
a.    PILIHAN  A adalah calon mahasiswa yang dengan sukarela bersedia ditempatkan di UKT kelompok ke-7. Adapun hal yang perlu diketahui tentang PILIHAN A sebagai berikut:

1)Men-download Surat Pernyataan Kesediaan Membayar UKT Kelompok 7
2)    Meng-upload Surat Pernyataan Kesediaan Membayar UKT Kelompok 7 yang telah diberi meterai Rp. 6000 dan ditandatangani orang tua/wali (format jpg atau pdf)

b.    PILIHAN  B adalah calon mahasiswa yang proses penentuan UKT nya berdasarkan pengisian portofolio dan dinilai berdasarkan aspek ekonomi dan prestasi. Adapun hal yang perlu diketahui tentang PILIHAN B sebagai berikut:
1)Calon Mahasiswa mengisi formulir UKT secara online (Data Diri, Data Orang Tua, Data Kondisi Rumah, Data Sekolah, Data Pesantren, Data Bakat)
2)Mengupload data pendukung UKT (format jpg atau pdf)

Data Pendukung yang harus di-upload adalah sebagai berikut:
1.  Slip Gaji Kedua Orang Tua atau Surat Keterangan Penghasilan dari RT/RW yang diketahui oleh Lurah/Kepala Desa Setempat.
2.  Kartu Keluarga (KK)
3.  Surat Keterangan Tidak Mampu/Kartu Menuju Sejahtera/Kartu Program Keluarga Harapan, Dll.
4.  Foto Rumah tempat tinggal calon mahasiswa Tampak Luar dan Dalam
5.  Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan
6.  Bukti Pembayaran Rekening Listrik, atau pembelian token listrik
7.   STNK Kendaraan (jika ada)
Calon Mahasiswa BaruWebsite
https://maba.uinsu.ac.id
10 September 2020PENGUMUMAN BESARAN UKT TAHAP 1
1)Calon Mahasiswa Baru login kembali di laman aplikasi registrasi UKT dan melihat pengumuman kelompok UKT di dashboard aplikasi. 

2)Jika telah setuju dengan kelompok dan besaran UKT tersebut, maka lakukan pembayaran UKT pada Bank Mitra UIN SU dan segera melakukan Daftar Ulang di laman aplikasi https://maba.uinsu.ac.id sesuai dengan tanggal yang telah ditentukan.
Panitia PMBLaman website:
https://maba.uinsu.ac.id
11 s.d. 13 September 2020PENGAJUAN KLARIFIKASI/BANDING UKT ONLINE
1) Klarifikasi/Banding UKT hanya dapat dilakukan bagi calon mahasiswa yang mengikuti Proses UKT PILIHAN B dan diumumkan berada pada kelompok UKT 4, 5 dan 6 karena kesalahan pengisian portofolio di aplikasi. 

2) Calon mahasiswa mengajukan Klarifikasi/Banding secara online dengan login kembali ke https://maba.uinsu.ac.id dan mengisi formulir banding UKT.

3) Calon mahasiswa yang tidak mengajukan Klarifikasi/Banding secara online pada tanggal yang sudah ditentuan dianggap setuju dengan Pengumuman Jumlah Besaran UKT TAHAP 1.
Calon Mahasiswa BaruLaman website:
https://maba.uinsu.ac.id
15 s.d. 16 September 2020 VERIFIKASI BANDING UKT ONLINE
1) Dalam upaya utuk melakukan Physical Distancing dan memprioritaskan keselamatan calon mahasiswa baru maka proses Verifikasi Banding UKT dilakukan secara online oleh Verifikator. 

2) Verifikator melakukan verifikasi secara online terhadap dokumen-dokumen pendukung yang telah diajukan/diupload oleh calon mahasiswa baru.
VerifikatorLaman website:
https://maba.uinsu.ac.id
21 September 2020 PENGUMUMAN BESARAN UKT TAHAP 2
Hasil banding UKT akan di umumkan kembali di laman aplikasi UKT, dan Jika setuju lakukan pembayaran UKT pada tangggal yang sudah ditentukan dengan menggunakan nomor IdPendaftaran pada Bank mitra UIN Sumatera Utara Medan.
Panitia PMBLaman website:
https://maba.uinsu.ac.id

24 September s.d. 09 Oktober 2020
PEMBAYARAN BIAYA UKT
1) Melakukan Pembayaran UKT pada salah satu Bank Mitra UIN SU sesuai besaran yang sudah diumumkan dengan menggunakan Nomor Peserta pada Bank mitra UIN Sumatera Utara Medan.


MENG-UPLOAD DOKUMEN DAFTAR ULANG
1) Calon mahasiswa yang sudah melakukan pembayaran UKT melakukan peng-uploadan Dokumen-Dokumen Daftar Ulang pada laman website https://maba.uinsu.ac.id yaitu:

1. PasPhoto Calon Mahasiswa
2. Scan Bukti Pembayaran UKT
3. Scan Kartu Tanda Peserta SPAN/SNMPTN
4. Scan Ijazah/SKHU (Surat Keterangan Hasil Ujian)/SKTL (Surat Keterangan Tanda Lulus) dari sekolah yang telah dilegalisir.

5. Scan Surat Keterangan Berkelakuan Baik (SKBB) dari Kepala Sekolah bagi Calon Mahasiswa yang tamat tahun 2020, bagi calon mahasiswa yang tamat tahun 2019 dan 2018 dari kepala Desa/Lurah.

6. Scan Surat Pernyataan kesediaan mentaati Peraturan Akademik yang telah diisi dan ditandatangani oleh calon mahasiswa yang telah diberi materai Rp. 6000 (Surat Pernyataan dapat didownload pada laman web https://maba.uinsu.ac.id atau https://uinsu.ac.id.)

7. Scan Surat Pernyataan bersedia tinggal di Ma’had UINSU selama 2 Semester yang telah diisi dan ditandatangani oleh calon mahasiswa dan orang tua/wali yang telah diberi materai Rp. 6.000 . (Surat Pernyataan dapat didownload pada laman web https://maba.uinsu.ac.id atau https://uinsu.ac.id )

8. Scan Surat Pernyataan Bersedia Menjalani Tes Bebas Narkoba oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) yang telah diberi materai Rp. 6.000 . (Surat Pernyataan dapat didownload pada laman web https://maba.uinsu.ac.id atau https://uinsu.ac.id )
Camaba














Camaba
– BRI Syariah
– BNI Syariah
– BRI  




 







https://maba.uinsu.ac.id


4. Calon Mahasiswa Baru yang tidak mengisi portofolio UKT pada waktu yang telah ditentukan dan tidak mengupload keseluruhan data pendukung UKT dan dokumen daftar ulang , maka dianggap mengundurkan diri.

5. Bagi calon penerima KIP kuliah yang telah dinyatakan lulus pada jalur penerimaan mahasiswa baru akan dilakukan verifikasi lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku di UIN Sumatera Utara Medan.

6. Calon Mahasiswa yang terbukti melakukan kecurangan dalam pengisian formulir UKT dan/atau memalsukan data dukung UKT, akan diberi sanksi sebagai berikut:

  • a. ditetapkan sebagai mahasiswa UKT Kelompok 7 (tujuh)
  • b. dan tidak dapat melakukan klarifikasi/banding UKT.

7. Mahasiswa yang sudah melakukan pembayaran UKT, kemudian mengundurkan diri sebagai mahasiswa, maka pembayaran UKT tidak dapat ditarik kembali.

8. Calon mahasiswa yang tidak melakukan registrasi UKT dianggap mengundurkan diri.

9. Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) dan Perkuliahan semester Gasal 2020-2021 akan ditetapkan kemudian.

10. Apabila peserta mengalami kendala teknis maka peserta dapat bergabung di group telegram https://t.me/HelpdeskUINSUMedan atau menghubungi helpdesk: 0821-6433-8869 (Can’t Talk, WhatsApp Only). dengan format: No.Peserta#Nama Anda#Kendala;

Demikian Pengumuman ini disampaikan agar dapat dilaksanakan.



Dokumen Dokumen Download :

CONTOH PENGISIAN
SLIP PEMBAYARAN UKT (UANG KULIAH TUNGGAL) SEMESTER I

  • BANK BRI
  • BANK BRI SYARIAH
  • BANK BNI SYARIAH