Jakarta (UIN SU)
Sejumlah anggota Komisi VIII DPR RI menyampaikan pujian kepada Rektor UIN SU Medan Prof Dr Saidurrahman MAg untuk mengatasi mahasiswa yang terancam putus kuliah melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Di samping beasiswa UPZ, rektor sukses mengatur tahapan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang terdampak Pandemi Covid-19.
“Ini luar biasa, mahasiswa dibantu melalui zakat. Kebijakan ini perlu diikuti PTKIN lainnya di Indonesia,” kata anggota Komisi VIII Muhammad Husni dan Ali Taher Parasong di sela-sela acara Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi VIII DPR RI, Dirjen Pendis Kemenang dan 11 Rektor PTKIN se-Indonesia, di Ruang Rapat Komisi VIII DPR RI, kemarin.
RDP tersebut langsung dipimpin Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto dan salah satu dari 11 Rektor PTKIN yang hadir adalah Prof Dr Saidurrahman MAg dan Dirjen Pendis Kemenag RI Muhammad Ali Ramdhani.
Rektor UIN SU Medan Ptof Dr Saidurrahman MAg mengatakan merespon arahan Dirjen Pendis Kemenag melalui surat Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 515 Tahun 2020 tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri atas Dampak Bencana Wabah Covid-19, UIN SU Medan sudah berbuat.
UIN SU Medan kata Pof Saidurrahman, sudah melakukannya lebih awal setelah surat KMA 515 diedarkan. “Kita sudah menjalankan keputusan Menteri Agama dengan mengurangi keringanan UKT 10 persen,” kata Saidurrahman.
Rektor UIN SU Medan juga menyampaikan guna membantu mahasiswa UIN SU yang terancam putus kuliah, pihaknya juga sudah menyelamatkan mahasiswa UIN SU sekitar 4.000-an melalui beasiswa Unit Pengumpul Zakat (UPZ).
“Zakat ini kita kumpulkan dari dosen dan pegawai UIN SU, kemudian kita salurkan kepada mahasiswa UIN SU yang terancam putus kuliah. Alhamdulillah, program ini berjalan sudah hampir 4 tahun lamanya,” katanya.
Dengan bantuan beasiswa UPZ itu, lanjut rektor, haram hukumnya mahasiswa UIN SU tidak selesai kuliah. Melalui beasiswa ini mahasiswa akan terus melanjutkan kuliahnya hingga menamatkan studinya di UIN SU Medan.
Dampak pandemi Covid-19 tidak hanya pada sektor kesehatan, tapi juga pendidikan, termasuk Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN). Rektor UIN SU Medan menyebutkan bahwa upaya UIN SU membantu sekaligus meringankan beban mahasiswa akan terus dilangsungkan.
Pada bagian lain, Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani mengatakan ada empat skema keringanan UKT yang diatur dalam KMA, yaitu penurunan, pengurangan, perpanjangan masa pembayaran, dan angsuran. Implementasinya diserahkan kepada masing-masing kebijakan PTKIN dan disesuaikan dengan pilihan yang diajukan oleh mahasiswa.
“Data Dirjen Pendidikan Islam, total keringanan UKT mencapai lebih dari 54 miliar rupiah,” terang Ali Ramdhani usai Rapat Dengar Pendapat dengan DPR di Senayan,
Keringanan UKT bagi mahasiswa menjadi perhatian pemerintah dan Komisi VIII sehingga implementasi KMA 515 ini secara khusus dibahas dalam RDP. Hadir dalam rapat ini, Dirjen Pendidikan Islam beserta jajaran eselon II, anggota Komisi VIII, serta 14 pimpinan PTKIN perwakilan wilayah barat, tengah, dan timur.
Menurut Dhani, sebanyak 15.153 mahasiswa menerima keringan berupa penurunan UKT satu tingkat. Sebanyak 108.890 mahasiswa menerima keringan pengurangan UKT. Besarannya variatif, sesuai kebijakan kampus. Ada yang mendapat pengurangan 10%, 15%, 20%, 25%, 30%, 50%, bahkan hingga 100%.
Selain itu, sebanyak 30.235 mahasiswa menerima keringanan dalam bentuk penundaan atau perpanjangan masa pembayaran dalam rentang dua hingga empat bulan atau mulai Agustus sampai November 2020. Sementara penerima keringanan berupa angsuran pembayaran UKT sebanyak 6.285 mahasiswa. “Total penerima keringanan UKT PTKIN ini mencapai 160.563 mahasiswa,” jelasnya.
Dhani menjelaskan, jumlah keringanan UKT ini tersebar di 58 PTKIN, terdiri dari 17 Universitas Islam Negeri (UIN), 36 Institut Agama Islam Negeri (IAIN), dan 5 Sekolah Tinggi Keagamaan Islam Negeri (STAIN).
Selain keringanan UKT, lanjut Dhani, banyak PTKIN yang juga memberikan beragam bantuan kepada mahasiswa terdampak Covid-19. Bantuan yang diberikan antara lain berupa kuota internet, bantuan untuk KKN dan bantuan sosial lainnya.
Bantuan kuota internet misalnya, telah diberikan kepada 62.174 mahasiswa dengan nilai mencapai Rp5,3M. Selain itu, ada bantuan sosial dari Pemprov Sumatera Selatan untuk 5.167 mahasiswa dengan nilai sekitar Rp5,2M. Untuk bantuan kuota KKN diberikan kepada 2.845 mahasiswa, toalnya Rp874juta. Sedang bantuan penurunan biaya Ma’had sebesar 15% diberikan kepada 3.242 mahasiswa dengan anggaran hampir Rp3,6M.
“Dalam beberapa bulan ke depan, sejumlah PTKIN juga akan memberikan bantuan kuota kepada 219.597 mahasiswa dengan total anggaran mencapai Rp37,5 miliar,” tuturnya.
“Semoga ikhtiar ini dapat meringankan beban orang tua dan mahasiswa PTKIN, sehingga proses perkuliahan mereka bisa tetap berjalan,” katanya.(humas)